|
Perlakuan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP RealEstate) telah mengalami beberapa kali perubahan. Mulai tahun 1996, Pajak Penghasilan diberlakukan bersifat final, kemudian tahun 1999 berubah menjadi tidak final, dan sejak tahun 2009, diberlakukan menjadi Pajak Penghasilan bersifat final kembali. |